Sabtu, 09 November 2013

TEKNIK SAMPLING

TEKNIK SAMPLING

1.             Pengertian Teknik Sampling
Teknik sampling purposiveyaitu “teknik penentuan sampel dengan pertimbangan tertentu”.1Teknik ini bisa diartikan sebagai suatu proses pengambilan sampel dengan menentukan terlebih dahulu jumlah sampel yang hendak diambil, kemudian pemilihan sampel dilakukan dengan berdasarkan tujuan-tujuan tertentu, asalkan tidak menyimpang dari ciri-ciri sampel yang ditetapkan. Terdapat hal-hal yang harus diperhatikan dalam mendapatkan sampel yang baik diantaranya sebagai berikut:
a.       Representatif
b.      Batasan sampel harus jelas
c.       Dapat dilacak dilapangan
d.      Tidak ada keanggotaan sampel yang ganda
e.       Harus up to date maksudnya terbaharui

2.             Syarat penggunaan metode simple random sampling.
a.       Sifat populasi adalah homogeny
b.      Keadaan anggota populasi tidak menyebar secara geografis
c.       Harus ada kerangka sampling yang jelas
Kebaikan: penggunaan prosedur sederhana
Kelemahan: Persyaratan penggunaan metode ini sulit untuk dipenuhi

3.      Teknik-teknik pengambilan sampe

         A. Random sampling atau probability sampling adalah cara pengambilan sampel yang memberikan kesempatan yang sama untuk diambil kepada setiap elemen populasi. Artinya jika elemen populasinya ada 200 dan yang akan dijadikan sampel adalah 50, maka setiap elemen tersebut mempunyai kemungkinan 50/200 untuk bisa dipilih menjadi sampel. Teknik sampling probabilitas dibagi kedalam beberapa jenis  diantarnya sebagi beikut:


1.      Simple Random Sampling atau Sampel Acak Sederhana
Cara atau teknik ini dapat dilakukan jika analisis penelitiannya cenderung deskriptif dan bersifat umum. Perbedaan karakter yang mungkin ada pada setiap unsur atau elemen  populasi tidak merupakan hal yang penting bagi rencana analisisnya. Misalnya, dalam populasi ada wanita dan pria, atau ada yang kaya dan yang miskin, ada manajer dan bukan manajer, dan perbedaan-perbedaan lainnya.  Selama perbedaan gender, status kemakmuran, dan kedudukan dalam organisasi, serta perbedaan-perbedaan lain tersebut bukan merupakan sesuatu hal yang penting dan mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap hasil penelitian, maka peneliti dapat mengambil sampel secara acak sederhana. Dengan demikian setiap unsur populasi harus mempunyai kesempatan sama untuk bisa dipilih menjadi sampel.
2.      Stratified Random Sampling atau Sampel Acak Distratifikasikan
   Merupakan suatu teknik sampling dimana populasi kita bagi kedalam sub populasinya karena mempunyai karakteristik yang heterogen dan heterogenitas tersebut mempunyai arti yang signifikan terhadap pencapaian tukuan penelitian maka penelitian dapat mengambil dengan cara ini.

          3.    Cluster Sampling atau Sampel Gugus

Merupakan cara pengambilan sampel dengan cara gugus, pupulasi dibagi kedalam satuan-satuan sampling yang besar yang disebut cluster. Berbeda dengan pembentukan satrata, satuan sampling yang ada dalam tiap kluster harus realtif heterogen.

          4.    Systematic Sampling atau Sampel Sistematis                   
Merupakan teknik sampling jika peneliti dihadapkan pada ukuran populasi yang banyak dan tidak memiliki alat pengambil data secara random, cara pengambilan sample sistematis dapat digunakan. Cara ini menuntut kepada peneliti untuk memilih unsur populasi secar sistematis yaitu unsur populasi yang bias dijadikan sampel adalah yang “keberapa”.


          5.    Area Sampling atau Wilayah
Merupakan teknik sampling yang digunakan ketika dihadapkan pada situasi bahwa populasi penelitiannya tersebar diberbagai wilayah.

          B.   Teknik Sampling Non Probabilitas/Non Random Sampling
Suatu teknik pengambilan sampel secara tidak acak nonrandom sampling tidak semua   populasi mempunyai kesempatan sama untuk bias dipilih menjadi sampel. Pada saat melakukan pemilihan satuan sampling tidak dilibatkan unsur peluang sehingga tidak diketahui unsur peluang unit sampling terpilih kedalam sampling.

          1.    Convenience Sampling/ sampel yang dipilih karena kemudahan
Merupakan teknik dalam memilih sampel, peneliti tidak mempunyai pertimbangan lain kecuali berdasarkan kemudahan saja. Seseorang diambil sebagai sampel karena kebetulan orang tadi ada disitu atau kebetulan dia mengenal orang tersebut.

          2.    Snowball Sampling/ Sampel Bola Salju
Merupakan teknik sampling yang banyak dipakai ketika peneliti tidak banyak tahu tentang populasi penelitiannya. Yang dia ketahui hanya tahu satu atau dua orang berdasarkan penilaiannya bias dijadikan sampel.

             3.    Purposive Sampling
Merupakan teknik sampling yang satuan samplingnya dipilih berdasarkan pertimbangan tertentu dengan tujuan untuk memperoleh satuan sampling yang memiliki karakteristik atau kriteria yang dikhendaki dalam pengambilan sampel.

          4.    Quota Sampling
Teknik sampel ini adalah bentuk dari sampel distratifikasikan secara proposional, namun tidak dipilih secara acak melainkan secara kebetulan saja.




KUISIONER

Bagian ini berisikan tentang penjelasan dari kuisoner serta tentang hubungannya dengan pengambilan data yang berkaitan dengan penelitian yang telah dibuat. Kuisionare berasal dari bahasa latin: Quistionnare, yang berarti suattu rangkaian pertanyaan yangberhubungan dengan topic tertentu, diberikan kepada sekelompok individu dengan maksud untukmemperoleh data. Kuesioner lebih popular dalam penelitian dibandingkan dengan jenis instrument yanglain karena dengan menggunakan cara ini dapat dikumpulkan informasi yang lebih banyak dalam waktuyang relative pendek, dengan biaya yang lebih rendah dibandingkan dengan peneliti menggunakan wawancara atau teknik lain.Tujuan utama menggunakan kuesioner dalam penelitian adalah
1. Memperoleh informasi yang lebih relevan dengan tujuan penelitian
2. Mengumpulkan informasi dengan reliabilitas dan validitas yang  tinggi

A.      Macam-macam kuisioner
1.    Kuesioner tertutup
Setiap pertanyaan telah disertai sejumlah pilihan jawaban. Responden hanya memilih jawaban yang paling sesuai.
2.    Kuesioner terbuka
Dimana tidak terdapat pilihan jawaban sehingga responden haru memformulasikan jawabannya sendiri.
3.    Kuesioner kombinasi terbuka dan tertutup
                 Dimana pertanyaan tertutup kemudian disusul dengan pertanyaan terbuka.
          4.    Kuesioner semi terbuka
Pertanyaan yang jawabannya telah tersusun rapi, tetapi masih ada kemungkinan tambahan jawaban.





Sumber:
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R & D (Bandung: Alfabeta, 2008),.85.


Rabu, 26 Juni 2013

UNDANG-UNDANG INDUSTRI



Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
 

Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
  1. Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
  2. Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
  3. Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
  4. Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
  5. Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
  6. Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi.

1. Undang-undang Perindustrian

Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984.


Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai berikut :

  1. Bab I. ketentuan Umum

Dalam bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industi serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut.

Dalam uu no.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan :

  1. perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri
  2. industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
  3. kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri madia dan industri besar.

Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada :

  1. demokrasi ekonomi, dimana sedapat munkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
  2. Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembnagunan industri.
  3. Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
  4. Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
  5. Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi

Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni :

  1. meningkatkan kemakmuran rakyat
  2. meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
  3. Dengan miningkatnmya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna.
  4. Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
  5. Denngan semakin meningkatnya pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
  6. Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
  7. Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
  8. Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.

Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984.

1. pengaturan industri

fungsi dari pengaturan industri dimaksudkan agar dalam pembanguna industri dapat terwujud :

a. pengembangan industri yang baik, sehat dan berhasil guna

b. adanya persaingan yang sehat

c. tidak terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.


2. pembinaan dan pengembangan industri

Dalam hal pembinaan dan pengembangan industri dilakukan oleh pemerintah bagi

  1. para usaha industri untuk meningkatkan nlai tambah serta sumbangan yang lebih besarbagi pertumbuhan produk nasional.
  2. yang dimaksud dari pembinaan dalam hal ini adalah pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah dan industri besar.


Mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5 tahun1984 bahwa :
  1. setiap pendirian perusahaan industri baru maupun perluasan usaha wajib memperoleh izin usaha.
  2. Setiap pemberian izin usaha industri berkaitan dengan pengaturan pembinaan dan pengembanga industri yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
  3. Kewajiban memperoleh izin usaha dikecualikan bagi industri kecil.
  4. Ketentuan ini diatur oleh pemerintah.

Mengenai penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14 uu. No5 tahun 1984 dimana
  1. perusahan industri wajib menyampaikan informasi ecara berkala mengenai kegiatan industri kepada pemerintah.
  2. Kewajiban ini di kecualikan bagi industri kecil 
  3. Ketentuan tentang bentuk,isi dan lain-lain diatur oleh pemerintah  
Manfaat Hukum Industri:
1.Hukum sebagai sarana pembangunan di bidang industri yang perspektif dengan ilmu-ilmu yang lain.
2.Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang.
3.Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurispundensi
hukum industri dalam perspektif global dan lokal
4.Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standarisasi
5.Masalah tanggung jawab dalam sistem hukum industry


Keuntungan dari Hukum Industri
Terbentuknya suatu industri, pastinya menguntungkan bagi masyarakat karena sebagian besar penduduk di Indonesia memiliki profesi sebagai pekerja dalam bidang industri. Maka dari itu hukum industri di Indonesia sebagai pengatur didalam industri tersebut,dengan adanya hukum industri para karyawan mendapat hak nya sesuai dengan hukum industri yang ada dan para karyawan dan masyarakat yang terbantu dengan adanya hukum industri ini harus dapat mengikuti hukum tersebut.

Kerugian dari Hukum Industri
Hukum Industri selain memiliki keuntungan bagi masyarakat, ada pula kerugian yang ditimbulkan. Para karyawan yang berkecimbung didalam industri seringkali menjadi imbas dari para pelaku industri, bertindak seenaknya kepada para karyawan dan kurangnya perlakuan yang layak bagi para masyarakat atau karyawan. Maka dibuatlah undang – undang yang diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:

1. Melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
2. Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan
pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
3. Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.
 
-         Keuntungan bagi masyarakat
Dengan adanya suatu industri, masyarakat sangat terbantu dengan hal tersebut,karena 80 % penduduk di Indonesia berprofesi sebagai pekerja dalam industri tersebut,dengan hal tersebut di indonesia sangatlah pesat bidang industri ini,selain sebagai karyawan dalam industri ditambah lagi dengan adanya hukum industri sebagai pengatur didalam industri tersebut,dengan adanya hukum industri para karyawan mendapat hak nya sesuai dengan hukum industri yang ada dan para karyawan dan masyarakat yang terbantu dengan adanya hukum industri ini harus dapat mengikuti hukum tersebut

-         Kerugian bagi masyarakat
Dengan adanya hukum industri bukan berarti para karyawan dan masyarakat tidak mengalami kerugian,para pelaku industri seringkali semena-mena dengan adanya hukum tersebut maka para pelaku industri seringkali tidak mematuhi aturan yang diberikan oleh hukum industri,sehingga para karyawan yang berkecimbung didalam industri tersebut seringkali menjadi imbas dari para pelaku industri,bertindak seenaknya kepada para karyawan dan kurangnya perlakuan yang layak bagi para masyarakat atau karyawan.Dalam hal ini maka diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
  1. melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
  2. Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan enemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
  3. Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil

Sumber:
www.kotaindustri.com/hukum/92-hukum-industri-di-indonesia.html
hukumindustri.blogspot.com/2010/03/perinddustrian-di-indonesia.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/04/tujuan-hukum-industri-2/
http://essay.blog.uns.ac.id/.../efektivitas-penerapan-undang-undang-perindustrian-dalam-rangka-pengembangan-industri/

hak merek



Hak Merek
1.     Pengertian Hak Merek
Terkait dengan berbagai kasus merek yang terjadi perlu untuk diketahui apa pengertian dari merek itu sendiri. Pengertian dari merek secara yuridis tercantum dalam pasal 1 ayat (1) UU No. 15 tahun 2001 yang berbunyi :
“Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa”.
Selain menurut batasan juridis beberapa sarjana ada juga memberikan pendapatnya tentang merek, yaitu:
·         Rumusan  dari H.M.N. Purwo Sutjipto, S.H., bahwa merek adalah suatu tanda, dengan mana suatu benda tertentu dipribadikan, sehingga dapat dibedakan dengan benda lain yang sejenis.
·         Rumusan dari Prof. R. Soekardono, S.H., bahwa merek adalah sebuah tanda (Jawa: siri atau tengger) dengan mana dipribadikan sebuah barang tertentu, di mana perlu juga dipribadikan asalnya barang atau menjamin kualitas barang dalam perbandingan dengan barang-barang sejenis yang dibuat atau diperdagangkan oleh orang-orang atau badan-badan perusahaan lain.
·         Essel R. Dillavou, Sarjana Amerika Serikat, sebagaimana dikutip oleh Pratasius Daritan, merumuskan seraya memberikan komentar bahwa tidak ada definisi yang lengkap yang dapat diberikan untuk suatu merek dagang.
Pengertian secara umum adalah suatu lambang, simbol, tanda, perkataan atau susunan kata-kata di dalam bentuk suatu etiket yang dikutip dan dipakai oleh seorang pengusaha atau distributor untuk menandakan barang-barang khususnya, dan tidak ada orang lain mempunyai hak sah untuk memakainya desain atau trade mark menunjukkan keaslian tetapi sekarang itu dipakai sebagai suatu mekanisme periklanan.
Indonesia adalah negara hukum dan hal itu diwujudkan dengan berbagai regulasi yang telah dilahirkan untuk mengatai berbagai masalah. Berkaitan dengan kasus-kasus terkait merek yang banyak terjadi. Tidak hanya membuat aturan-aturan dalam negeri, negeri seribu ini juga ikut serta dalam berbagai perjanjain dan kesepakatan internasional. Salah satuya adalah meratifikasi Kovensi Internasional tentang TRIPs dan WTO yang telah diundangkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) sesuai dengan kesepakatan internasional bahwa pada tanggal 1 Januari 2000 Indonesia sudah harus menerapkan semua perjanjian-perjanjian yang ada dalam kerangka TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Right, Inculding Trade in Counterfeit Good), penerapan semua ketentuan-ketentuan yang ada dalam TRIPs tersebut adalah merupakan konsekuensi Negara Indonesia  sebagai anggota dari WTO (Word Trade Organization).
Pada tahun 1961 Indonesia mempunyai Undang-undang baru mengenai merek perusahaan dan perniagaan LN. No. 290 Tahun 1961 dengan 24 pasal dan tidak mencantumkan sanksi pidana terhadap pelanggaran merek. Dengan meningkatnya perdagangan dan industri serta terbukanya sistem ekonomi yang dianut Indonesia maka lahir berbagai kasus merek. Perkembangan sengketa merek di dunia semakin ramai yang khususnya menyerang pemilik merek terkenal yang menimbulkan konflik dengan pengusaha lokal, berbagai alasan yang menyebabkannya diantaranya :
·         Terbukanya sistem ekonomi nasional, sehingga pengusaha nasional dapat mengetahui dan memanfaatkan merek-merek terkenal untuk digunakan dan didaftar lebih dulu di Indonesia demi kepentingan usahanya.
·         Pemilik merek terkenal belum atau tidak mendaftarkan dan menggunakan mereknya di Indonesia.
Banyaknya sengketa merek maka pada tahun 1987 pemerintah menetapkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. M.01-HC.01.01 Tahun 1987 tentang “Penolakan Permohonan Pendaftaran Merek yang mempunyai Persamaan dengan Merek Terkenal Orang lain”. Dengan adanya aturan tersebut maka banyak sekali pemilik merek terkenal yang mengajukan gugatan pembatalan mereknya dan banyak pula perpanjangan merek yang ditolak oleh kantor merek dikarenakan mempergunakan merek orang lain. Keputusan tersebut kemudian direvisi dengan Keputusan Menteri Kehakiman No. M.03-HC.02.01 untuk lebih memberikan perlindungan terhadap pemilik merek-merek terkenal.
Selama masa berlakunya UU No. 21 Tahun 1961, banyak sekali perkembangan dan perubahan yang terjadi dalam dunia perdagangan, dimana norma dan tatanan dagang telah berkembang dan berubah dengan cepat, hal tersebut menyebabkan konsepsi yang tertuang dalam Undang-undang merek Tahun 1961 sudah sangat tertinggal jauh sekali. Untuk mengantisipasi perkembangan tersebut maka pemerintah pada waktu itu mengeluarkan UU No. 19 Tahun 1992 tentang merek (LN. No.81 Tahun 1992) sebagai pengganti UU No.21 tahun 1961.

2.      Jenis-jenis Merek
Merek dibagi menjadi 3 jenis, yaitu
a.         Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
b.         Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
c.         Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

3.      Fungsi Pendaftaran Hak Merek
Pendaftaran hak merek dapat diajukan oleh seseorang, beberapa orang dan badan hukum. Berikut fungsi pendaftaran hak merek:
·         Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
·         Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
·         Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.

4.      Penyebab Hak Merek Tidak Dapat Didaftarkan
Berikut beberapa penyebab hak merek tidak dapat didaftarkan:
·         Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
·         Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
·         Tidak memiliki daya pembeda
·         Telah menjadi milik umum
·         Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).

5.       Analisa Contoh Kasus Hak Merek
Kasus yang mengenai hak merek contohnya saja adalah kasus antara produk Mie Sedaap dengan Produk Supermi Sedaaap. Produk Mie Sedaap adalah yang pertama yang dibawahi oleh PT. WINGSFOOD. PT. WINGSFOOD merupakan produk dengan merk Mie Sedaap yang lebih dahulu muncul. Produk Supermie Sedaaap adalah merk yang kedua atau merk tiruan yang diproduksi oleh PT INDOFOOD.
PT. WINGSFOOD menuntut PT. INDOFOOD  atas dasar ketentuan yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 pasal 6 Ayat 1 tentang hak merek yang menyebutkan bahwa pendaftaran harus ditolak jika merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek pihak lai yang telah terdaftar terlebih dahulu. Persamaan pokoknya dalam hal ini adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol antara merek Mie Sedaap dengan merek Supermi Sedaaap, yaitu persamaan bunyi dalam ucapan (Sedaap dengan Sedaaap), selain adanya kesamaan dalam cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur-unsur tersebut


sumber:


nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/30824/Hak+Merek.pdf
www.jbptunikompp-gdl-ahmadannas-26693-7-unikom_a-i.pdf