Hak Merek
1. Pengertian Hak Merek
Terkait dengan berbagai kasus merek yang terjadi perlu untuk diketahui apa
pengertian dari merek itu sendiri. Pengertian dari merek secara yuridis
tercantum dalam pasal 1 ayat (1) UU No. 15 tahun 2001 yang berbunyi :
“Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan
jasa”.
Selain menurut batasan juridis beberapa sarjana ada juga memberikan
pendapatnya tentang merek, yaitu:
·
Rumusan dari H.M.N. Purwo Sutjipto, S.H.,
bahwa merek adalah suatu tanda, dengan mana suatu benda tertentu dipribadikan,
sehingga dapat dibedakan dengan benda lain yang sejenis.
·
Rumusan dari Prof. R. Soekardono, S.H., bahwa merek
adalah sebuah tanda (Jawa: siri atau tengger) dengan mana dipribadikan sebuah
barang tertentu, di mana perlu juga dipribadikan asalnya barang atau menjamin
kualitas barang dalam perbandingan dengan barang-barang sejenis yang dibuat
atau diperdagangkan oleh orang-orang atau badan-badan perusahaan lain.
·
Essel R. Dillavou, Sarjana Amerika Serikat,
sebagaimana dikutip oleh Pratasius Daritan, merumuskan seraya memberikan
komentar bahwa tidak ada definisi yang lengkap yang dapat diberikan untuk suatu
merek dagang.
Pengertian secara umum adalah suatu lambang, simbol,
tanda, perkataan atau susunan kata-kata di dalam bentuk suatu etiket yang
dikutip dan dipakai oleh seorang pengusaha atau distributor untuk menandakan
barang-barang khususnya, dan tidak ada orang lain mempunyai hak sah untuk
memakainya desain atau trade mark menunjukkan keaslian tetapi
sekarang itu dipakai sebagai suatu mekanisme periklanan.
Indonesia adalah negara hukum dan hal itu diwujudkan
dengan berbagai regulasi yang telah dilahirkan untuk mengatai berbagai masalah.
Berkaitan dengan kasus-kasus terkait merek yang banyak terjadi. Tidak hanya
membuat aturan-aturan dalam negeri, negeri seribu ini juga ikut serta dalam
berbagai perjanjain dan kesepakatan internasional. Salah satuya adalah
meratifikasi Kovensi Internasional
tentang TRIPs dan WTO yang telah diundangkan dalam UU
Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World
Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)
sesuai dengan kesepakatan internasional bahwa pada tanggal 1 Januari 2000
Indonesia sudah harus menerapkan semua perjanjian-perjanjian yang ada dalam
kerangka TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Right,
Inculding Trade in Counterfeit Good), penerapan semua ketentuan-ketentuan yang
ada dalam TRIPs tersebut adalah merupakan konsekuensi Negara Indonesia
sebagai anggota dari WTO (Word Trade Organization).
Pada tahun 1961 Indonesia mempunyai Undang-undang baru
mengenai merek perusahaan dan perniagaan LN. No. 290 Tahun 1961 dengan 24 pasal
dan tidak mencantumkan sanksi pidana terhadap pelanggaran merek. Dengan
meningkatnya perdagangan dan industri serta terbukanya sistem ekonomi yang
dianut Indonesia maka lahir berbagai kasus merek. Perkembangan sengketa
merek di dunia semakin ramai yang khususnya menyerang pemilik merek terkenal
yang menimbulkan konflik dengan pengusaha lokal, berbagai alasan yang
menyebabkannya diantaranya :
·
Terbukanya sistem ekonomi nasional, sehingga pengusaha
nasional dapat mengetahui dan memanfaatkan merek-merek terkenal untuk digunakan
dan didaftar lebih dulu di Indonesia demi kepentingan usahanya.
·
Pemilik merek terkenal belum atau tidak mendaftarkan
dan menggunakan mereknya di Indonesia.
Banyaknya sengketa merek maka pada tahun 1987
pemerintah menetapkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.
M.01-HC.01.01 Tahun 1987 tentang “Penolakan Permohonan Pendaftaran Merek
yang mempunyai Persamaan dengan Merek Terkenal Orang lain”. Dengan adanya
aturan tersebut maka banyak sekali pemilik merek terkenal yang mengajukan
gugatan pembatalan mereknya dan banyak pula perpanjangan merek yang ditolak
oleh kantor merek dikarenakan mempergunakan merek orang lain. Keputusan
tersebut kemudian direvisi dengan Keputusan Menteri Kehakiman No. M.03-HC.02.01
untuk lebih memberikan perlindungan terhadap pemilik merek-merek terkenal.
Selama masa berlakunya UU No. 21 Tahun 1961, banyak
sekali perkembangan dan perubahan yang terjadi dalam dunia perdagangan, dimana
norma dan tatanan dagang telah berkembang dan berubah dengan cepat, hal
tersebut menyebabkan konsepsi yang tertuang dalam Undang-undang merek Tahun
1961 sudah sangat tertinggal jauh sekali. Untuk mengantisipasi perkembangan
tersebut maka pemerintah pada waktu itu mengeluarkan UU No. 19 Tahun 1992
tentang merek (LN. No.81 Tahun 1992) sebagai pengganti UU No.21 tahun 1961.
2. Jenis-jenis Merek
Merek dibagi menjadi 3 jenis, yaitu
a. Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang
yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
b. Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
c. Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang
dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa
orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang
dan/atau jasa sejenis lainnya.
3. Fungsi Pendaftaran Hak Merek
Pendaftaran hak merek dapat diajukan oleh seseorang,
beberapa orang dan badan hukum. Berikut fungsi pendaftaran hak merek:
·
Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek
yang didaftarkan.
·
Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama
keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain
untuk barang/jasa sejenis.
·
Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek
yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa
sejenis.
4. Penyebab Hak Merek Tidak Dapat
Didaftarkan
Berikut beberapa penyebab hak merek tidak dapat
didaftarkan:
·
Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
·
Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
·
Tidak memiliki daya pembeda
·
Telah menjadi milik umum
·
Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau
jasa yang dimohonkan pendaftarannya (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).
5. Analisa
Contoh Kasus Hak Merek
Kasus yang
mengenai hak merek contohnya saja adalah kasus antara produk Mie Sedaap dengan
Produk Supermi Sedaaap. Produk Mie Sedaap adalah yang pertama yang dibawahi
oleh PT. WINGSFOOD. PT. WINGSFOOD merupakan produk dengan merk Mie Sedaap yang
lebih dahulu muncul. Produk Supermie Sedaaap adalah merk yang kedua atau merk
tiruan yang diproduksi oleh PT INDOFOOD.
PT. WINGSFOOD menuntut PT. INDOFOOD atas dasar ketentuan yang
terdapat pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 pasal 6 Ayat 1 tentang hak
merek yang menyebutkan bahwa pendaftaran harus ditolak jika merek tersebut
mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek pihak lai yang telah terdaftar
terlebih dahulu. Persamaan pokoknya dalam hal ini adalah kemiripan yang
disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol antara merek Mie Sedaap dengan
merek Supermi Sedaaap, yaitu persamaan bunyi dalam ucapan (Sedaap dengan
Sedaaap), selain adanya kesamaan dalam cara penempatan, cara penulisan atau
kombinasi antara unsur-unsur tersebut
nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/30824/Hak+Merek.pdf
www.jbptunikompp-gdl-ahmadannas-26693-7-unikom_a-i.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar