Rabu, 26 Juni 2013

UNDANG-UNDANG INDUSTRI



Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
 

Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
  1. Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
  2. Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
  3. Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
  4. Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
  5. Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
  6. Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi.

1. Undang-undang Perindustrian

Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984.


Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai berikut :

  1. Bab I. ketentuan Umum

Dalam bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industi serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut.

Dalam uu no.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan :

  1. perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri
  2. industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
  3. kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri madia dan industri besar.

Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada :

  1. demokrasi ekonomi, dimana sedapat munkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
  2. Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembnagunan industri.
  3. Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
  4. Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
  5. Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi

Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni :

  1. meningkatkan kemakmuran rakyat
  2. meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
  3. Dengan miningkatnmya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna.
  4. Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
  5. Denngan semakin meningkatnya pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
  6. Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
  7. Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
  8. Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.

Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984.

1. pengaturan industri

fungsi dari pengaturan industri dimaksudkan agar dalam pembanguna industri dapat terwujud :

a. pengembangan industri yang baik, sehat dan berhasil guna

b. adanya persaingan yang sehat

c. tidak terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.


2. pembinaan dan pengembangan industri

Dalam hal pembinaan dan pengembangan industri dilakukan oleh pemerintah bagi

  1. para usaha industri untuk meningkatkan nlai tambah serta sumbangan yang lebih besarbagi pertumbuhan produk nasional.
  2. yang dimaksud dari pembinaan dalam hal ini adalah pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah dan industri besar.


Mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5 tahun1984 bahwa :
  1. setiap pendirian perusahaan industri baru maupun perluasan usaha wajib memperoleh izin usaha.
  2. Setiap pemberian izin usaha industri berkaitan dengan pengaturan pembinaan dan pengembanga industri yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
  3. Kewajiban memperoleh izin usaha dikecualikan bagi industri kecil.
  4. Ketentuan ini diatur oleh pemerintah.

Mengenai penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14 uu. No5 tahun 1984 dimana
  1. perusahan industri wajib menyampaikan informasi ecara berkala mengenai kegiatan industri kepada pemerintah.
  2. Kewajiban ini di kecualikan bagi industri kecil 
  3. Ketentuan tentang bentuk,isi dan lain-lain diatur oleh pemerintah  
Manfaat Hukum Industri:
1.Hukum sebagai sarana pembangunan di bidang industri yang perspektif dengan ilmu-ilmu yang lain.
2.Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang.
3.Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurispundensi
hukum industri dalam perspektif global dan lokal
4.Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standarisasi
5.Masalah tanggung jawab dalam sistem hukum industry


Keuntungan dari Hukum Industri
Terbentuknya suatu industri, pastinya menguntungkan bagi masyarakat karena sebagian besar penduduk di Indonesia memiliki profesi sebagai pekerja dalam bidang industri. Maka dari itu hukum industri di Indonesia sebagai pengatur didalam industri tersebut,dengan adanya hukum industri para karyawan mendapat hak nya sesuai dengan hukum industri yang ada dan para karyawan dan masyarakat yang terbantu dengan adanya hukum industri ini harus dapat mengikuti hukum tersebut.

Kerugian dari Hukum Industri
Hukum Industri selain memiliki keuntungan bagi masyarakat, ada pula kerugian yang ditimbulkan. Para karyawan yang berkecimbung didalam industri seringkali menjadi imbas dari para pelaku industri, bertindak seenaknya kepada para karyawan dan kurangnya perlakuan yang layak bagi para masyarakat atau karyawan. Maka dibuatlah undang – undang yang diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:

1. Melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
2. Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan
pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
3. Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.
 
-         Keuntungan bagi masyarakat
Dengan adanya suatu industri, masyarakat sangat terbantu dengan hal tersebut,karena 80 % penduduk di Indonesia berprofesi sebagai pekerja dalam industri tersebut,dengan hal tersebut di indonesia sangatlah pesat bidang industri ini,selain sebagai karyawan dalam industri ditambah lagi dengan adanya hukum industri sebagai pengatur didalam industri tersebut,dengan adanya hukum industri para karyawan mendapat hak nya sesuai dengan hukum industri yang ada dan para karyawan dan masyarakat yang terbantu dengan adanya hukum industri ini harus dapat mengikuti hukum tersebut

-         Kerugian bagi masyarakat
Dengan adanya hukum industri bukan berarti para karyawan dan masyarakat tidak mengalami kerugian,para pelaku industri seringkali semena-mena dengan adanya hukum tersebut maka para pelaku industri seringkali tidak mematuhi aturan yang diberikan oleh hukum industri,sehingga para karyawan yang berkecimbung didalam industri tersebut seringkali menjadi imbas dari para pelaku industri,bertindak seenaknya kepada para karyawan dan kurangnya perlakuan yang layak bagi para masyarakat atau karyawan.Dalam hal ini maka diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
  1. melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
  2. Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan enemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
  3. Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil

Sumber:
www.kotaindustri.com/hukum/92-hukum-industri-di-indonesia.html
hukumindustri.blogspot.com/2010/03/perinddustrian-di-indonesia.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/04/tujuan-hukum-industri-2/
http://essay.blog.uns.ac.id/.../efektivitas-penerapan-undang-undang-perindustrian-dalam-rangka-pengembangan-industri/

hak merek



Hak Merek
1.     Pengertian Hak Merek
Terkait dengan berbagai kasus merek yang terjadi perlu untuk diketahui apa pengertian dari merek itu sendiri. Pengertian dari merek secara yuridis tercantum dalam pasal 1 ayat (1) UU No. 15 tahun 2001 yang berbunyi :
“Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa”.
Selain menurut batasan juridis beberapa sarjana ada juga memberikan pendapatnya tentang merek, yaitu:
·         Rumusan  dari H.M.N. Purwo Sutjipto, S.H., bahwa merek adalah suatu tanda, dengan mana suatu benda tertentu dipribadikan, sehingga dapat dibedakan dengan benda lain yang sejenis.
·         Rumusan dari Prof. R. Soekardono, S.H., bahwa merek adalah sebuah tanda (Jawa: siri atau tengger) dengan mana dipribadikan sebuah barang tertentu, di mana perlu juga dipribadikan asalnya barang atau menjamin kualitas barang dalam perbandingan dengan barang-barang sejenis yang dibuat atau diperdagangkan oleh orang-orang atau badan-badan perusahaan lain.
·         Essel R. Dillavou, Sarjana Amerika Serikat, sebagaimana dikutip oleh Pratasius Daritan, merumuskan seraya memberikan komentar bahwa tidak ada definisi yang lengkap yang dapat diberikan untuk suatu merek dagang.
Pengertian secara umum adalah suatu lambang, simbol, tanda, perkataan atau susunan kata-kata di dalam bentuk suatu etiket yang dikutip dan dipakai oleh seorang pengusaha atau distributor untuk menandakan barang-barang khususnya, dan tidak ada orang lain mempunyai hak sah untuk memakainya desain atau trade mark menunjukkan keaslian tetapi sekarang itu dipakai sebagai suatu mekanisme periklanan.
Indonesia adalah negara hukum dan hal itu diwujudkan dengan berbagai regulasi yang telah dilahirkan untuk mengatai berbagai masalah. Berkaitan dengan kasus-kasus terkait merek yang banyak terjadi. Tidak hanya membuat aturan-aturan dalam negeri, negeri seribu ini juga ikut serta dalam berbagai perjanjain dan kesepakatan internasional. Salah satuya adalah meratifikasi Kovensi Internasional tentang TRIPs dan WTO yang telah diundangkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) sesuai dengan kesepakatan internasional bahwa pada tanggal 1 Januari 2000 Indonesia sudah harus menerapkan semua perjanjian-perjanjian yang ada dalam kerangka TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Right, Inculding Trade in Counterfeit Good), penerapan semua ketentuan-ketentuan yang ada dalam TRIPs tersebut adalah merupakan konsekuensi Negara Indonesia  sebagai anggota dari WTO (Word Trade Organization).
Pada tahun 1961 Indonesia mempunyai Undang-undang baru mengenai merek perusahaan dan perniagaan LN. No. 290 Tahun 1961 dengan 24 pasal dan tidak mencantumkan sanksi pidana terhadap pelanggaran merek. Dengan meningkatnya perdagangan dan industri serta terbukanya sistem ekonomi yang dianut Indonesia maka lahir berbagai kasus merek. Perkembangan sengketa merek di dunia semakin ramai yang khususnya menyerang pemilik merek terkenal yang menimbulkan konflik dengan pengusaha lokal, berbagai alasan yang menyebabkannya diantaranya :
·         Terbukanya sistem ekonomi nasional, sehingga pengusaha nasional dapat mengetahui dan memanfaatkan merek-merek terkenal untuk digunakan dan didaftar lebih dulu di Indonesia demi kepentingan usahanya.
·         Pemilik merek terkenal belum atau tidak mendaftarkan dan menggunakan mereknya di Indonesia.
Banyaknya sengketa merek maka pada tahun 1987 pemerintah menetapkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. M.01-HC.01.01 Tahun 1987 tentang “Penolakan Permohonan Pendaftaran Merek yang mempunyai Persamaan dengan Merek Terkenal Orang lain”. Dengan adanya aturan tersebut maka banyak sekali pemilik merek terkenal yang mengajukan gugatan pembatalan mereknya dan banyak pula perpanjangan merek yang ditolak oleh kantor merek dikarenakan mempergunakan merek orang lain. Keputusan tersebut kemudian direvisi dengan Keputusan Menteri Kehakiman No. M.03-HC.02.01 untuk lebih memberikan perlindungan terhadap pemilik merek-merek terkenal.
Selama masa berlakunya UU No. 21 Tahun 1961, banyak sekali perkembangan dan perubahan yang terjadi dalam dunia perdagangan, dimana norma dan tatanan dagang telah berkembang dan berubah dengan cepat, hal tersebut menyebabkan konsepsi yang tertuang dalam Undang-undang merek Tahun 1961 sudah sangat tertinggal jauh sekali. Untuk mengantisipasi perkembangan tersebut maka pemerintah pada waktu itu mengeluarkan UU No. 19 Tahun 1992 tentang merek (LN. No.81 Tahun 1992) sebagai pengganti UU No.21 tahun 1961.

2.      Jenis-jenis Merek
Merek dibagi menjadi 3 jenis, yaitu
a.         Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
b.         Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
c.         Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

3.      Fungsi Pendaftaran Hak Merek
Pendaftaran hak merek dapat diajukan oleh seseorang, beberapa orang dan badan hukum. Berikut fungsi pendaftaran hak merek:
·         Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
·         Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
·         Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.

4.      Penyebab Hak Merek Tidak Dapat Didaftarkan
Berikut beberapa penyebab hak merek tidak dapat didaftarkan:
·         Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
·         Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
·         Tidak memiliki daya pembeda
·         Telah menjadi milik umum
·         Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).

5.       Analisa Contoh Kasus Hak Merek
Kasus yang mengenai hak merek contohnya saja adalah kasus antara produk Mie Sedaap dengan Produk Supermi Sedaaap. Produk Mie Sedaap adalah yang pertama yang dibawahi oleh PT. WINGSFOOD. PT. WINGSFOOD merupakan produk dengan merk Mie Sedaap yang lebih dahulu muncul. Produk Supermie Sedaaap adalah merk yang kedua atau merk tiruan yang diproduksi oleh PT INDOFOOD.
PT. WINGSFOOD menuntut PT. INDOFOOD  atas dasar ketentuan yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 pasal 6 Ayat 1 tentang hak merek yang menyebutkan bahwa pendaftaran harus ditolak jika merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek pihak lai yang telah terdaftar terlebih dahulu. Persamaan pokoknya dalam hal ini adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol antara merek Mie Sedaap dengan merek Supermi Sedaaap, yaitu persamaan bunyi dalam ucapan (Sedaap dengan Sedaaap), selain adanya kesamaan dalam cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur-unsur tersebut


sumber:


nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/30824/Hak+Merek.pdf
www.jbptunikompp-gdl-ahmadannas-26693-7-unikom_a-i.pdf