HAK PATEN
Latar
Belakang
Perkembangan teknologi mempunyai
peran yang sangat signifikan dalam kehidupan sehari-hari. Negara yang menguasai
dunia adalah negara yang menguasai teknologi. Amerika serikat, Jerman,
Perancis, Rusia dan Cina merupakan contoh negara yang sangat maju dalam bidang
teknologi sehingga mereka mampu memberi pengaruh bagi negara lain.
Negara-negara tersebut melindungi teknologi mereka secara ketat. Teknologi-teknologi
tersebut merupakn cikal bakal dari sebuah kemajuan dan inovasi yang baru yang
akan menambah kuat dari temapat atau Negara dimana suatu penemuan baru tersebut
dilahirkan Indonesia perlu merangsang warga negaranya untuk mengembangkan
teknologi dengan mengembangkan sistem perlindungan terhadap karya intelektual
di bidang teknologi yang berupa pemberian hak paten.
Pengertian Hak Paten
Kata paten, berasal dari bahasa
inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri
(untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu
surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada
individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri,
konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan
masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode
tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan
invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Hak Paten merupakan suatu hak yang diberikan
oleh negara kepada seseorang terhadap hasil inovasinya pada bidang tertentu.
Hak yang diberikan memiliki masa berlaku, sehingga hak paten terhadap inovasi
tertentu memiliki waktu terhadap masa berlakunya. Pemegang hak tersebut
memiliki wewenang untuk melarang siapapun dalam membuat, menjual bahwa
menyewakan inovasi yang telah diberi hak. Namun jika terdapat institusi maupun
perorangan yang melanggar aturan mengenai hak paten yang ada, maka pemegang
paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat.
Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara
kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya
kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Berdasarkan pasal
8 ayat 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001, disebutkan bahwa jangka waktu yang
diberikan kepada pemegang hak paten yaitu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung
sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang. Sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001, disebutkan
bahwa jangka waktu yang diberikan kepada pemegang hak paten sederhana yaitu
selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu
itu tidak dapat diperpanjang. Terdapat sanksi yang tegas dari pemerintah kepada
pelanggar hak paten. Sanksi yang diberikan biasanya berupa denda uang tunai
sampai pidana sekalipun.
Jenis-Jenis
Subjek yang Dapat Dipatenkan
Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat
dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup
algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik
medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang
yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi
materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.
Kebenaran matematika, termasuk yang tidak dapat dipatenkan. Software yang menerapkan algoritma juga tidak dapat dipatenkan kecuali terdapat aplikasi praktis (di Amerika Serikat) atau efek teknikalnya (di Eropa).
Kebenaran matematika, termasuk yang tidak dapat dipatenkan. Software yang menerapkan algoritma juga tidak dapat dipatenkan kecuali terdapat aplikasi praktis (di Amerika Serikat) atau efek teknikalnya (di Eropa).
Paten yang berhubungan dengan zat
alamiah (misalnya zat yang ditemukan di hutan rimba) dan juga obat-obatan,
teknik penanganan medis dan juga sekuens genetik, termasuk juga subjek yang
kontroversial. Di berbagai negara, terdapat perbedaan dalam menangani subjek
yang berkaitan dengan hal ini. Misalnya, di Amerika Serikat, metode bedah dapat
dipatenkan, namun hak paten ini tidak dapat dipraktekkan.
Keuntungan dan Kerugian Paten
Ada 4 keuntungan system paten jika
dikaitkan dengan peranannya dalam meningkatkan perkembangan teknologi dan
ekonomi.
1.
Paten membantu
menggalakkan perkembangan teknologi dan ekonomi suatu negara:
2.
Paten membantu
menciptakan suasana yang kondusif bagi tumbhnya industri-industri lokal;
3.
Paten membantu
perkembangan teknologi dan ekonomi negara lain denan fasilitas lisensi;
4.
Paten membantu
tercapainya alih teknologi dari negara maju ke negara berkembang.
Kerugian paten adalah berkaitan dengan
biaya paten yang relative mahan dan jangka waktu perlindungan yang relative
singkat, yaitu 20 tahun untuk paten biasa dan 10 tahun untuk paten sederhana.
Selain itu, tidak semua invensi dapat dipatenkan menurut undang-undang paten
yang berlaku.
Kerugian rahasia dagang adalah
berkaitan dengan upaya untuk menjaga kerahasiaan informasi tersebut. Jika
informasi tersebut diketahui pihak lain, perlindungan rahasia dagang berakhir
dan semua orang dapat menggunakannya. Kerugian lainnya adalah berkaitan dengan
pembuktian hak apabila terjadi sengketa dengan pihak lain dimana pemilik
rahasia dagang dapat memenuhi kesulitan mempertahankan haknya didepan
pengadilan mengingat rahasia dagang tidak didaftarkan.
Sistem paten merupakan titik temu dari
berbagai kepentingan yaitu:
· Kepentingan pemegang paten
· Kepentingan para investor dan saingannya
· Kepentingan para konsumen
· Kepentingan masyarakat umum
Kasus Pelanggaran Hak Paten
1. Wi-Lan gugat BlackberryWi-Lan, Sebuah
perusahaan di Amerika Serikat, dikabarkan telah menggugat RIM (Researh in Motion)selaku produsen handset
Blackberry yang dituding telah
melanggan paten milik perusahaan asal AS itu yang berkaitan dengan teknologi Bluetooth. Perusahaan AS, Wi-Lan
mengklaim bahwa pihaknya telah mengajukan gugatannya
ke pengadilan distrik di Florida terhadap RIM. Wi-Lan yang memiliki lisensi kekayaan intelektual untuk lebih dari 255
perusahaan di dunia, seperti diberitakan Reuters, menyatakan bahwa RIM melanggar U.S. Patent No. 6,260,168 yang
berkaitan dengan teknologi Bluetooth.
Wi-Lan menggugat RIM karena menuduh
sejumlah produk besutan RIM, seperti tablet Playbook
dan berbagai smartphone, termasuk tipe Bold Torch, Pearl, dan Storm telah menggunakan teknologi yang melanggar paten
miliknya. Dengan meminta ganti rugi yang belum
ditentukan pihak Wi-Lan, Wi-Lan juga berharap pihak terkait dapat memblokir sejumlah perangkat besutan RIM yang
dituding melanggar patennya.
2. Apple diwajibkan membayar denda sebesar $368 juta kepada VirnetX karena kalah dalam gugatan hak paten. Salah satu wakil Apple yang hadir dalam persidangan menolak berkomentar saat di wawancarai, namun pihak Apple akan mengajukan banding. Begitu juga dengan wakil VirnetX yang tidak bersedia member tanggapan tentang kasus ini.
VirnetX juga menyampaikan keluhan ke
Komisi Perdagangan Internasional Amerika tentang
Apple, mereka menyatakan bahwa produk Apple seperti iPhone, iPad dan Mac telah melanggar hak paten perusahaan VirnetX.
Selain itu, perusahaan juga memiliki kasus yang tertunda melawan Avaya, Cisco dan Siemens, dimana kasus-kasus
tersebut telah ditetapkan untuk
diadili di bulan Maret 2013 tapi belum ada keputusannya hingga sekarang.
Perusahaan sebelumnya juga memenangkan
gugatan hak paten terhadap Microsoft yang menyatakan bahwa beberapa dari versi Windows juga dinyatakan melanggar
hak paten.
Sumber:
http://ariefdiaster.blogspot.com/2012/04/hak-paten_10.html
http://irin-faoziawati-sh.blogspot.com/2010/04/malakah-hak-paten.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Paten
http://www.wartanews.com/techno/fbbb92fd-ae67-7c18-67ff-8b2d3811bbad/tersangkut-kasus-hak-paten-blackberry-terancam-diblokir