Kamis, 09 Mei 2013



HAK PATEN

Latar Belakang
            Perkembangan teknologi mempunyai peran yang sangat signifikan dalam kehidupan sehari-hari. Negara yang menguasai dunia adalah negara yang menguasai teknologi. Amerika serikat, Jerman, Perancis, Rusia dan Cina merupakan contoh negara yang sangat maju dalam bidang teknologi sehingga mereka mampu memberi pengaruh bagi negara lain. Negara-negara tersebut melindungi teknologi mereka secara ketat. Teknologi-teknologi tersebut merupakn cikal bakal dari sebuah kemajuan dan inovasi yang baru yang akan menambah kuat dari temapat atau Negara dimana suatu penemuan baru tersebut dilahirkan Indonesia perlu merangsang warga negaranya untuk mengembangkan teknologi dengan mengembangkan sistem perlindungan terhadap karya intelektual di bidang teknologi yang berupa pemberian hak paten.

Pengertian Hak Paten
            Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
            Hak Paten merupakan suatu hak yang diberikan oleh negara kepada seseorang terhadap hasil inovasinya pada bidang tertentu. Hak yang diberikan memiliki masa berlaku, sehingga hak paten terhadap inovasi tertentu memiliki waktu terhadap masa berlakunya. Pemegang hak tersebut memiliki wewenang untuk melarang siapapun dalam membuat, menjual bahwa menyewakan inovasi yang telah diberi hak. Namun jika terdapat institusi maupun perorangan yang melanggar aturan mengenai hak paten yang ada, maka pemegang paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat.
            Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
            Berdasarkan pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001, disebutkan bahwa jangka waktu yang diberikan kepada pemegang hak paten yaitu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001, disebutkan bahwa jangka waktu yang diberikan kepada pemegang hak paten sederhana yaitu selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang. Terdapat sanksi yang tegas dari pemerintah kepada pelanggar hak paten. Sanksi yang diberikan biasanya berupa denda uang tunai sampai pidana sekalipun.

Jenis-Jenis Subjek yang Dapat Dipatenkan
            Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.
            Kebenaran matematika, termasuk yang tidak dapat dipatenkan. Software yang menerapkan algoritma juga tidak dapat dipatenkan kecuali terdapat aplikasi praktis (di Amerika Serikat) atau efek teknikalnya (di Eropa).
            Paten yang berhubungan dengan zat alamiah (misalnya zat yang ditemukan di hutan rimba) dan juga obat-obatan, teknik penanganan medis dan juga sekuens genetik, termasuk juga subjek yang kontroversial. Di berbagai negara, terdapat perbedaan dalam menangani subjek yang berkaitan dengan hal ini. Misalnya, di Amerika Serikat, metode bedah dapat dipatenkan, namun hak paten ini tidak dapat dipraktekkan.


 Keuntungan dan Kerugian Paten
Ada 4 keuntungan system paten jika dikaitkan dengan peranannya dalam meningkatkan perkembangan teknologi dan ekonomi.
1. Paten membantu menggalakkan perkembangan teknologi dan ekonomi suatu negara:
2. Paten membantu menciptakan suasana yang kondusif bagi tumbhnya industri-industri lokal;
3. Paten membantu perkembangan teknologi dan ekonomi negara lain denan fasilitas lisensi;
4. Paten membantu tercapainya alih teknologi dari negara maju ke negara berkembang.
Kerugian paten adalah berkaitan dengan biaya paten yang relative mahan dan jangka waktu perlindungan yang relative singkat, yaitu 20 tahun untuk paten biasa dan 10 tahun untuk paten sederhana. Selain itu, tidak semua invensi dapat dipatenkan menurut undang-undang paten yang berlaku.
Kerugian rahasia dagang adalah berkaitan dengan upaya untuk menjaga kerahasiaan informasi tersebut. Jika informasi tersebut diketahui pihak lain, perlindungan rahasia dagang berakhir dan semua orang dapat menggunakannya. Kerugian lainnya adalah berkaitan dengan pembuktian hak apabila terjadi sengketa dengan pihak lain dimana pemilik rahasia dagang dapat memenuhi kesulitan mempertahankan haknya didepan pengadilan mengingat rahasia dagang tidak didaftarkan.
Sistem paten merupakan titik temu dari berbagai kepentingan yaitu:
· Kepentingan pemegang paten
· Kepentingan para investor dan saingannya
· Kepentingan para konsumen
· Kepentingan masyarakat umum


Kasus Pelanggaran Hak Paten
1.    Wi-Lan gugat BlackberryWi-Lan, Sebuah perusahaan di Amerika Serikat, dikabarkan telah    menggugat RIM (Researh in Motion)selaku produsen handset Blackberry yang dituding       telah melanggan paten milik perusahaan asal AS itu yang berkaitan dengan teknologi  Bluetooth. Perusahaan AS, Wi-Lan mengklaim bahwa pihaknya telah mengajukan gugatannya ke pengadilan distrik di Florida terhadap RIM. Wi-Lan yang memiliki lisensi  kekayaan intelektual untuk lebih dari 255 perusahaan di dunia, seperti diberitakan Reuters,    menyatakan bahwa RIM melanggar U.S. Patent No. 6,260,168 yang berkaitan dengan teknologi Bluetooth.
       Wi-Lan menggugat RIM karena menuduh sejumlah produk besutan RIM, seperti tablet Playbook dan berbagai smartphone, termasuk tipe Bold Torch, Pearl, dan Storm telah menggunakan teknologi yang melanggar paten miliknya. Dengan meminta ganti rugi yang belum ditentukan pihak Wi-Lan, Wi-Lan juga berharap pihak terkait dapat memblokir sejumlah perangkat besutan RIM yang dituding melanggar patennya.

2.    Apple diwajibkan membayar denda sebesar $368 juta kepada VirnetX karena kalah dalam gugatan hak paten. Salah satu wakil Apple yang hadir dalam persidangan menolak berkomentar saat di wawancarai, namun pihak Apple akan mengajukan banding. Begitu juga dengan wakil VirnetX yang tidak bersedia member tanggapan tentang kasus ini.
       VirnetX juga menyampaikan keluhan ke Komisi Perdagangan Internasional Amerika tentang Apple, mereka menyatakan bahwa produk Apple seperti iPhone, iPad dan Mac telah melanggar hak paten perusahaan VirnetX. Selain itu, perusahaan juga memiliki kasus yang tertunda melawan Avaya, Cisco dan Siemens, dimana kasus-kasus tersebut telah ditetapkan untuk diadili di bulan Maret 2013 tapi belum ada keputusannya hingga sekarang. Perusahaan sebelumnya juga memenangkan gugatan hak paten terhadap Microsoft yang menyatakan bahwa beberapa dari versi Windows juga dinyatakan melanggar hak paten.





Sumber:
http://ariefdiaster.blogspot.com/2012/04/hak-paten_10.html
http://irin-faoziawati-sh.blogspot.com/2010/04/malakah-hak-paten.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Paten
http://www.wartanews.com/techno/fbbb92fd-ae67-7c18-67ff-8b2d3811bbad/tersangkut-kasus-hak-paten-blackberry-terancam-diblokir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar