Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
- setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
- anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
- anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
- anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
- anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
- anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
- anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
- anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
- anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Akan tetapi menurut pendapat saya penerapan sebuah hukum terhadap warga negaranya tidak berjalan secara adil, misalnya ditemui sebuah kasus pencurian sebuah sandal yang seharga Rp.15000,- di penjara selama enam bulan, dibandingkan dengan para tersangka korupsi APBN yang masih bebas melenggang meskipun telah menjadi tersangka.
Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan kebebasan berpendapat sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Menurut saya penerapan pasal 28 tersebut belum sesuai karena pernah kita jumpai sebuah kasus tentang seorang wanita yang bernama Prita Mulyasari yang didakwa dengan kurungan penjara enam bulan karena mengularakan sebuah pendapat di dunia maya tentang buruknya sebuah pelayanan rumah sakit. Hal itu membuktikan bahwa kebebasan setiap warga Negara untuk berpendapat masih terjegal oleh sebuah ketentuan-ketentuan yang sebenarnya tidak ada hubungannya secara langsung dengan sebuah peraturan yang terindikasi oleh sebuah larangan dalam berpendapat. Sedangkan di Negara Amerika banyak kaum yang merasa terpinggirkan melakukan sebuah kritikan yang pedas terhadap pemerintahnya melalui Liric lagu, social jaringan media, tanpa harus terlibat langsung dengan hukum yang menjeratnya.
Pasal 29, tentang kebebasan memeluk agama sesuai kepercayaan masing-masing.
1. Negara bedasarkan atas ketuhanan yang maha esa
2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap atas Ketuhanan Yang Maha Esa, untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.
Kebebasaan yang terdapat di Indonesia tentang beragama memang sangat sensitive mengingat keprcayaan yang dianut oleh warga Negara Indonesia cukup kuat dengan sebuah pemahamannya mengenai sebuah kepercayaanya, hanya saja ketertiban yang terjadi antar umat beragama kurang berjalan dengan lancar sehingga kita mungkin pernah menyasikan sebuah kekacauan yang disebabkan antar umat beragama oleh karena itu peningnya pemerintah dalam mengambil bentuk tindakan yang seksama dalam menjaga kerukunan antar umat beragama agar kekacauan yang disebabkan tentang masalah keyakinan tidak tejadi lagi. kalu kita perhatikan di Amerika yang berbasis liberalisme kekacauan yang disebabkan anatar keyakinan tidak pernah terjadi karena pemerintah sangat serius dalam menjaga kehormatan anatar pemeluk agama baik aparatur negaranya maupun rakyatnya.
Pasal 30, Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” Menurut pendapat saya hal tersebut merupkan adalah hal yang sah sebagai sebuah bentuk pengorbanan warga Negara terhadap bangsanya mengingat kita sebagai rakyat yang dibesarkan di tanah air kita sendiri. Kalau kita lihat di amerika para warga negaranya bukan hanya megikuti berbagai macam bentuk partsipasi dalam pemrintah tetapi juga ketetapan wajib militer sebagai bentuk pengorbanan yang sah bagi Negranya.
Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat
pengajaran”. Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan
undang-undang”. Pasal tersebut belum cukup mampu sebagai acauan dalam wajib pendidikan bagi para waraganya, karena masih banyak dijumpai para keluarga yang tidak bisa menyekolahkan anak-anaknya karena keterbatsan biaya, padahal rakayat jelata dan miskin diberdayai oleh Negara untuk mendapatkan pengajaran dan pendidikan. Mengacu pada Negara maju seperti Amerika tidak pernah dijumpai lagi warga Negara yang putus sekolah bahkan tidaj bersekolah hal tersbut karena pemrintanya banyak mengalokasikan dana anggaran negrannya sebagian untuk kemaslahatan rakyat banyak pada umunya.
Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”. Penerapan pasal yang terjadi di lapangan belum cukup mampu memjukan sector kebudayaan yang ada terbukti masih banyak sektor budaya alam dan benda masih belum terjamah bahkan terbengkalai serta mampu direbut oleh pihak asing . Lain ceritanya dengan Negara yang sangat menghargai potensi pariwisatanya mereka rela menggelontorkan dana APNnya untuk kemajuan dan dijadikan sebgai peingkatan sebuah provit [endapat wilayah yang terkait. Tentunya bagi pihak pemrintah Indonesia sendiri harus bersungguh-sungguh untuk meningkatkan sektor budaya dan pariwisatanya agar tidak direbut oleh pihak asing
Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”. Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Menurut pendapat saya system perekonomian Indonesia harus dibenahi secara seksama mengingat Indonesia terpuruk di asia yang disebabkan oleh imbas moneter, belum lagi banyaknya kasus korupsi yang mengggrogoti sector ekonomi secara masal yang mengakibatkan kerugian di berbagai sektor ekonomi.
Pasal 34, menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Akan tetapi banyak ditemui fakir miskin dan anak terlantar dijalanan, hal ini membuktikan bahwa Negara kuarang mampu dalam mengendalikan laju kesejahteraan penduduk yang dinilai terabaikan sehingga banyak terjadi peningkatan para fakir miskin dan anak terlantar selain itu program pemerintah tentang Bantuan Langsung Tunai juga kurang tepat sasaran sehingga belum cukup mampu untuk mengurangi laju kemiskinan dan anak terlantar. Oleh karena itu perlu sebuah badan pegawasan yang mampu mengawasi program pemerintah tersebut agar dapat mengurangi kemiskinan.
Sumber : http://varina-larasati.blogspot.com/2011/04/tugas-pkn-softskill-warga-negara.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar